|

Komisi 4 Ingatkan Trantib Awasi Bangunan Tanpa IMB di Komplek Perumahan

Salah satu bangunan mewah yang berada di dalam komplek perumahan di Medan diduga tidak memiliki IMB. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor mengingatkan petugas Trantib kecamatan untuk mengawasi pendirian bangunan yang berada di dalam komplek perumahan. 

Menurut Antonius banyak laporan yang diterimanya soal bangunan baru berdiri di dalam komplek perumahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain itu, bangunan tersebut juga berdiri tidak sesuai perizinan yang dimohonkan.

Antonius mencontohkan komplek Perumahan Griya Riatur Medan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, berdasarkan laporan warga terdapat bangunan bernilai ratusan juta rupiah namun diduga tidak memiliki IMB.

"Kkemungkinan besar karena bangunannya di dalam komplek sehingga kurang terpantau pihak Trantib kecamatan," kata Antonius, Selasa (01/03/2022).

Kepala Dinas  Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang  (PKPPR) Kota Medan Endar Sutan Lubis saat dihubungi akan melakukan pemantauan terhadap pendirian bangunan yang berada dalam komplek perumahan yang diduga tanpa IMB.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini