|

Empat Pelaku Penganiaya Diciduk

Keempat pelaku yang diringkus polisi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Mereka yang ditangkap itu antara lain, Andreas Samosir (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, Darwin Karo-karo (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, David Sijabat (35) warga Jalan Keramat Kuda dan Satria Situmorang (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.

" Keempatnya terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin. 

Dikatakan, selaku korban, Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekira Pukul 21.40 WIB sedang berada di rumah bersama keluarga. Kemudian datang segerombolan orang membawa parang dan masuk ke rumah menganiaya. 

Hadi mengungkapkan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan dengan LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022.

" Personil yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan langsung menangkap empat orang pelakunya,” ungkapnya sembari menambahkan sebelumnya juga telah menangkap dua pelaku yakni Josua Simamora dan Danil Limbeng.

Keduanya, Josua Simamora dan Danil Limbeng yang diamankan itu turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare. 

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

" Mereka dijerat telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini