|

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan Poldasu Salah Satu Anak Bupati

Kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif TRP. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut menetapkan delapan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Sabtu (26/03/22). 

Satu dari delapan tersangka itu adalah anak dari Bupati non aktif tersebut yakni Dewa Perangin-Angin. 

Penyidik Polda Sumut menetapkan 8 tersangka terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Mereka antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan  UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan tersangka berinisial SP dikenakan Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Nama Dewa Perangin-Angin sebelumnya juga telah disebut dalam hasil investigasi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Anak bupati yang juga sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik orang tuanya. (foto : dok)
Anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin itu disebut sebagai salah satu pelaku yang ikut menyiksa para penghuni kerangkeng manusia. Menurut LPSK, setidaknya ada 19 pelaku yang terlibat termasuk aparat polisi dan TNI. 

Penahanan delapan tersangka itu dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak kemarin.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kedelapan tersangka termasuk Dewa Peranginangin telah menjalani pemeriksaan hingga pada Sabtu pagi.  

" Usai gelar perkara semua tersangka akan ditahan." katanya. 

Ia mengatakan, kedelapan tersangka cukup kooperatif selama pemeriksaan. Hadi menampik anggapan polisi lamban melakukan penahanan para tersangka yang secara objektif dapat ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Setelah pemeriksaan rampung, tambahnya, akan dilanjutkan gelar perkara untuk penahanan. " Semua tahapan pemeriksaan hingga gelar perkara penahanan, penyidik akan memaparkan seluruh keterangan dalam BAP serta alat bukti. Prosedurnya harus seperti itu. Tidak boleh langsung ditahan," jelasnya. 

Sementara kuasa hukum 8 tersangka Sangap Surbakti belum memberikan penjelasan apakah akan melakukan upaya praperadilan setelah penahanan para tersangka. Namun Sangap mengatakan akan mempertimbangkan praperadilan jika kliennya ditahan.

" Karena ada satu tersangka yang belum pernah diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya. 

Ia mengatakan, ke delapan tersangka termasuk Dewa ditanyai 30 pertanyaan oleh penyidik seputar penghuni kerangkeng. Kedelapan tersangka, sambung Sangap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

" Termasuk Dewa diduga terkait TPPO. Kasus penganiayaan itu dibungkus dengan TPPO," ucapnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini