|

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjual/Pembeli Sisik Trenggiling Dan Sarang Burung Walet

Petugas yang mendapati tersangka dan menggeledah tempat penyimpanan sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Unit ll, Subdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.

Selain itu, polisi juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari para pelaku.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2022 di komplek Taman Pesona, Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

" Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan Pembeli atas nama AS,” katanya, pada Rabu (23/02/22).

Saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan dan sesampainya di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel.

Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang L perkilogramnya dari sisik trenggiling sebesar Rp.150.000. Sementara keuntungan yang didapatkan per 1 kg dari sarang burung walet sekira Rp.300.000.- s/d Rp.500.000.

Saat ini penjual dan pembeli pun ditahan oleh polisi. Penyidikan dilanjutkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan 

Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. " Ditahan dan masih proses penyidikan dilimpahkan," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini