|

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Tersangka DS. (foto : am)
INILAHMEDAN - Sidikalang : Pelaksana harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba menangkap 3 tersangka narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan terhadap para tersangka pada Sabtu (26/02/22) sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, di ladang milik tersangka SPM. 

Ia mengatakan ketiga tersangka itu masing masing FS (43), warga Dusun III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, DS (36) warga Lae Manasan, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir dan SPM (44) penduduk Dusun Sejahtera, DesaTanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul. 

Tersangka SPM. (foto : am)
Saat penangkapan ditemukan Barang Bukti 2 (Dua) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat 1,8 gram. 

Serta seperangkat alat hisap bong yang menempel di kaca pirek. 1 Handphone merk Oppo dengan No 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx. 1 Handphone merk Infinix dengan No 0812xxxxxxxx. 1 puntung rokok Ten Mild berisi ganja.

Tersangka FS. (foto : am)
Kasubag Humas mengatakan, pihak Satres Narkoba mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul. 

Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 WIB di lokasi melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka FS di Dusun III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul. 

Usai melakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku ada melakukan transaksi narkoba bersama temannya DS. 

Barang-bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka. (foto : am)
Tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka bernisoal DS dan SPM di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul tepatnya di Perladangan milik SPM. 

Untuk barang-bukti ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu. Seperangkat alat hisap bong yang menempel kaca pirek bekas sabu. Satu Handphone merk Oppo dengan No 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik DS dan 1 puntung rokok Ten Mild berisi ganja.

Kini ketiga tersangka berikut barang-bukti masih diporses di Mako Polres lebih lanjut. (imc/am/nt) 


Komentar

Berita Terkini