|

Polisi Ciduk Tersangka Sabu Dari Kosan Dan Penghuni Kamar Lain

Tersangka JS. (foto : am)
INILAHMEDAN - Sidikalang : Satres Narkoba Polres Dairi meringkus tersangka pemilik sabu berinisial JS, warga Kecamatan Sumbul pada Selasa malam (22/02/22). 

Yang bersangkutan diciduk dari Kos-kosan milik marga Sihombing, Jalan Medan-Sidikalang, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan. 

Pelaksana harian (Plh) Kasatres Narkoba AKP Rismanto J Purba melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat. 

" Apalagi saat ini Satres Narkoba sedang gencar melaksanakan Ops Antik Toba 2022," ujarnya. 

Ia mengatakan diduga pria tersebut tengah mengedarkan sabu kepada warga/masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian. Saat itu terlihat barang bukti yang diamankan berupa serbuk putih dan timbangan elektrik.

Barang-bukti yang disita dari tersangka milik JS. (foto : am) 
Para tersangka antara lain bernisial JS (48), penduduk Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul. Barang-bukti yang menguatkan 5 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, bruto 4, 84 gram, netto 4, 24 gram. Dua kaca vyrex bekas sisa pembakaran sabu.bruto 2, 46 gram, 1 elektrik timbangan. 

Donny menyebutkan dari lokasi diamankan tujuh orang masing masing, bernisia JS dengan barang-bukti (BB) sabu ada padanya.

Tiga pria dan tiga wanita yang tinggal bersebelahan di kamar kosan JS. Keenam tersangka lain yang ditangkap itu, nerinisial SS (33), penduduk Desa Lingga Raja II, Kecamatan Sumbul, FKP (25) penduduk Desa Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, FL (28) warga Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Tiga wanita yakni berinisial LM (36) warga Kelurahan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, TFS (30) warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan dan RDN (25) warga Jalan Helvetia Raya, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. 

Sementara empat dari mereka yang diamankan itu dilakukan tes urin dan positif narkoba akan dilakukan Assesment ke BNN Kabupaten Karo. Terhadap dua orang lagi dari hasil tes urin negatif akan dikembalikan kepada keluarga. 

Disebutkan, kronoligis penangkapan pada Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 22.45 Wib. Personil Satres Narkoba mendapatkan informasi masyarakat. 

Informasi menyebutkan, adanya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Jalan Sidikalang-Medan, Desa Silalahi III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi dikosan Milik Marga Sihombing. 

Selanjutnya tim dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda M Fahri Afrizal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap JS. 

Dari tersangka ditemukan barang-bukti berupa 5 plastik klip transparan berisi sabu, 2 kaca vyrex bekas sisa pembakaran sabu dan 1 timbangan electrik.

Diinterogasi JS mengaku mendapatkan/membeli sabu dari seseorang di Medan berinisial RD (DPO). Dan ia juga mengaku disekitar kamar juga merupakan pengguna sabu. 

Sehingga tim melakukan penggeledahan di seluruh kamar dan penghuni kos namun tim tidak ada menemukan barang bukti lainnya. Tetapi tim mengamankan enam orang penghuni kamar untuk dilakukan tes urin di Laboratorium RSU Sidikalang. (imc/am/nt) 



Komentar

Berita Terkini