|

Sikat HP Perawat Di Klinik, Diamankan Polisi

Pelaku Curat dengan BB HP ditangan didampingi petugas. (foto : am) 
INILAHMEDAN - Dairi : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas membenarkan soal penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

" Jeratan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana," ujar Iptu Doni Saleh pada Selasa (18/01/22). 

Ia menuturkan penangkapan dilakukan oleh Satreskrim. Identitas pelaku berinisial SS (28), warga Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. 

Sedangkan korban dari peristiwa itu bernama Oktavia Rosa Netri Sinaga, Jalan Jamita Sinaga, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kejadiannya pada Minggu (02/01/22) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Klasen, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. 

" Jadi kronologis penangkapan setelah menerima laporan/pengaduan dari korban tersebut bahwa telah terjadinya pencurian terhadap 2 handphone jenis android milik korban dari kamar tidur di Klinik Santa Martina," jelasnya.

Selanjutnya pada Selasa (18/01/22) sekira pukul 18.00 WIB langsung dilakukan penangkapan terhadap SS yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang.  Dan ditemukan barang bukti (BB) hasil curian berupa 1 handphone jenis android korban. 

Petugas membawa SS beserta barang bukti untuk diamankan ke Satreskim guna pemeriksaan lebih lanjut. (imc/am) 


Komentar

Berita Terkini