|

Kasus OTT Rp 786 Juta Di Kabupaten Langkat, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Wakil Ketua KPK Ghufron. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 786 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Cs pada Selasa (18/01/22). 

" Mereka yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/01/22).  

Melansir berbagai sumber, Ghufron menyebutkan tim KPK mengamankan delapan orang tersebut sekira pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat antara lain, Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi. 

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang diboyong petugas KPK usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai. (foto : dok)  
Selain Bupati KPK juga mengamankan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra serta Muara Perangin-angin. 

Ghufron mengungkapkan bahwa kronologi operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (18/01/22) di Kabupaten Langkat. Berawal dari KPK mendapat informasi masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya. 

" Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah, sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," ungkapnya. 

Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda dan Isfi berikut uang lalu dibawa ke Polres Binjai. 

" Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada yang diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," beber Ghufron. 

Namun, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. 

Dia mengatakan para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp 786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. 

" Barang bukti uang dimaksud diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," jelas Ghufron. 

Dari penangkapan itu total enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dari 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat. 

Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. 

Serta tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor. (imc/rel) 


Komentar

Berita Terkini