|

Giat Jumat Barokah, Ustad Dan MMC Kunjungi Mapolsek Patumbak

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menerima kunjungan/audensi Ustad M Rady bersama MMC. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Ustad M Rady bersama Muslim Motor Club (MMC) melaksanakan kegiatan kunjungan Jumat 'Barokah' di Mapolsek Patumbak untuk menyampaikan siraman rohani kepada para tahanan, Jumat (28/01/22). 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Wakapolsek AKP Hotman Pasaribu dan Kanit Intel AKP P Lumbanbatu menerima dan menyambut silaturahmi/audensi rombongan tersebut. 

Ustad M Rady menyebutkan bahwa kunjungan bersama rombongan itu selain menyampaikan siraman rohani kepada para tahanan sekaligus pula memberi nasi tambahan dan makanan ringan. 

Pada kesempatan itu Kapolsek juga melakukan pengecekan ruangan tahanan seperti mengecek jeruji besi dan gembok pintu sel serta kondisi para tahanan yang sedang menjalani hukuman atas perbuatannya. 

Usai menyampaikan siraman rohani, selanjutnya rombongan Ustad bersama Kapolsek dan Wakapolsek membagikan nasi bungkus serta makanan ringan kepada para tahanan sebagai tambahan makanan bagi mereka.

Tak lupa pula Kapolsek berkesempatan memberikan sejumlah pesan kepada para tahanan agar sesama mereka jangan saling berkelahi, jangan suka mengganggu tahanan lain dan berbagi tempat saat istirahat (tidur). 

" Bila ada tahanan yang sakit segera dilaporkan kepada piket jaga agar dilakukan penanganan pertama dengan membawa berobat," ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan pencerahan kepada para tahanan agar mereka tidak merasa dibenci oleh masyarakat apabila telah selesai menjalani hukuman.

Selanjutnya, para tahanan tersebut tak lupa menyampaikan terima kasih banyak atas perhatian serta bantuan makanan yang telah di berikan oleh Kapolsek, Ustad M Rady dan MMC. 

Disamping itu pula mereka (para tahanan) mengucap syukur kepada Tuhan karena hingga saat ini masih diberi kesehatan. Mereka  (para tahanan) berjanji setelah selesai menjalani hukuman akan bertobat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini