|

Dua Sekawan Diringkus Polisi Kedapatan Simpan Sabu

Dua tersangka narkoba dan barang bukti yang diamankan Polres Dairi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Dairi : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi di Kedai Marga Nainggolan pada Selasa (11/01/22) sekira pukul 23.00 WIB. 

Kedua tersangka tersebut berinisial LS (20), warga Jalan Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo dan FM (23), warga Tumpak Meriah, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Dairi. 

Sementara barang bukti yang diperoleh berupa, dua plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu 1,14 gram, netto 1, 03 gram. 4 plastik transparan kosong dan 1 KTP atas nama LS serta uang Rp 450.000. 

" Kedua tersangka itu ditangkap berkat informasi masyarakat yang kita terima," katanya. 

Menurutnya, LS dan FM memperoleh/membeli sabu tersebut dari Medan. " Kini kedua tersangka masih menjalani penahanan guna diproses lebih lanjut," (imc/am) 


Komentar

Berita Terkini