|

Dilapor Jual Sabu, Tersangka Pengedar Diboyong Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka berinisial H, warga Jalan Mistar, Gang Gitar.  

Pasalnya, pria berusia 51 tahun itu diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu dilingkungan rumahnya.

" Pelaku diamankan atas adanya informasi yang diterima petugas dengan melaporkan adanya seorang laki-laki menjual sabu di Jalan Mistar, Gang Gitar," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Kamis (20/01/22).

Dalam penangkapan pelaku sempat bersembunyi dibawah tempat tidur saat diamankan petugas. Sedangkan paketan sabu ditemukan petugas dari tangan kiri dan di bawah tempat tidur. 

" Sedangkan 1 buah bong ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku," terang Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp 2.500.000 dengan seorang wanita bernama Santi di Tomang Elok untuk diedarkan di daerah rumah pelaku.

" Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu seberat 5,16 gram, 1 paket sabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil sabu paketan Rp 70 ribu, 1 botol bong, 2 HP android, 2 bal plastik klip sabu, 1 skop sabu, 1 dompet tempat plastik klip, 1 mancis tertancap jarum dan 1 buku tabungan," ungkapnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini