|

Dugaan Kejanggalan Seleksi Dosen Tetap UIN Sumut, Ketua Pansel Arahkan ke Humas Lalu Hapus Pesan WA

Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Seleksi penerimaan Dosen Tetap Non ASN Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut tahun anggaran 2021 terus mendapat sorotan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kejanggalan sistem rekruitmen dosen, Sabtu siang (04/12/2021), akhirnya Ketua Panitia Seleksi Hasanah Nasution malah mengarahkan agar dikonfirmasi ke Humas UIN Sumut. 

"Ws. Kita ada Humas UINSU silahkan konfirmasi ke Humas ya," balas Hasanah Nasution dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Sabtu malam (04/12/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. 

Ketika ditanya kembali, Minggu (05/12/2021) siang agar yang bersangkutan (Hasanah Nasution selaku Ketua Panitia Pelaksana) sebaiknya mengklarifikasi langsung tudingan dugaan kejanggalan sistem penerimaan dosen tetap tersebut, pesan WhatsApp yang dikirimkan sempat dibalasnya namun buru-buru dihapusnya sehingga belum sempat dibaca. 

Sebagaimana diketahui, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Suheri Harahap meminta Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap membatalkan hasil seleksi penerimaan Dosen Tetap Non ASN Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut tahun anggaran 2021. Suheri menduga terjadi banyak kejanggalan terkait sistem rekruitmen dosen tersebut. 

"Ada berbagai kejanggalan dalam perekrutan dosen ini. Kuat dugaan panitia seleksi (pansel) memiliki kepentingan pribadi," kata Suheri Harahap kepada wartawan di Medan, Jumat (03/12/2021). 

Menurut Suheri, Panitia Pelaksana (Pansel) penerimaan dosen tetap UIN Sumut diduga sarat KKN terkait diterimanya anak pejabat UIN Sumut sebagai dosen tetap, padahal yang bersangkutan belum memiliki ijazah resmi karena baru lulus S2 dari USU. 

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Sumut Nomor: B-4165/Un. 11.R/B.1.10/HM.00/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021 tentang Pengumuman Dosen Tetap NON ASN Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Rektor UIN Sumut Prof DR Syahrin Harahap. 

Berdasarkan syarat administrasi yang tertulis pada point 4, kata Suheri, pendaftar harus memiliki ijazah dan transkrip nilai. Dan terdapat pula  tambahan agar pendaftar memiliki Surat Keterangan Telah Lulus (SKTL). 

"Tambahan SKTL ini tidak ada sebagai syarat administrasi pada penerimaan dosen di perguruan tinggi lain. Kenapa harus dipaksakan harus ada SKTL. Kecurigaan ini terbukti dengan lulusnya anak pejabat UIN Sumut yang baru lulus S2 namun belum memiliki ijazah kelulusan. Padahal masih banyak lulusan S2 atau S3 UIN Sumut yang lebih baik dan memiliki pengalaman mengajar dan sudah lama mengabdi di UIN Sumut atau perguruan tinggi lain," katanya. 

Suheri berharap Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap harus merespon aspirasi yang berkembang termasuk tuntutan berbagai elemen yang ada. 

"Kita mendorong agar yang merasa dirugikan atas seleksi itu bisa melaporkan kecurangannya dan menggugatnya lewat jalur hukum," tandasnya.

Kecurigaan lainnya, kata Suheri, hasil seleksi penerimaan dosen tetap tersebut belum ditandatangani Rektor. "Jadi kesannya tergopoh-gopoh," katanya. 

Suheri mengatakan sangat mendukung program Rektor menuju kampus yang bermartabat, insan akademis yang berdaya saing. 

"Tapi sistem penerimaan dosen tetap ini jangan sampai dijadikan ajang KKN dan 'titipan' dari oknum-oknum tertentu. Penerimaan dosen ini harus transparan dan menguatkan kebutuhan formasi bidang keilmuan," katanya. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini