|

Satpol-PP dan BPPRD Medan Bongkar Puluhan Papan Reklame Tak Bayar Pajak

Petugas Satpol PP Medan membongkar puluhan papan reklame karena belum membayar pajak, Selasa (16/11/2021).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Petugas Satpol PP Medan membongkar puluhan papan reklame karena belum membayar pajak, Selasa (16/11/2021). 

Pembongkaran papan reklame itu disaksikan langsung Sutan Patahi selaku Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. 

"Kegiatan hari ini untuk menertibkan plank reklame yang belum membayar pajak dan menganggu badan jalan di seputaran Jalan Merak Jingga Medan," kata Sutan. 

Sutan mengatakan, target pajak daerah pada tahun 2021 dari restribusi papan reklame sekitar Rp34 miliar. Namun pada P-APBD kemarin, ada penambahan target pajak untuk BPPRD sekitar Rp6 miliar dari sektor ini. 

"Jadi total target pajak di tahun 2021 Rp40 miliar. Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah mencapai 91%," katanya.

Untuk target pajak tahun 2022 mendatang, kata Sutan, ada penambahan yang tadinya Rp36 miliar menjadi Rp76 miliar. Untuk mencapai target tersebut, BPPRD akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame agar membayar pajaknya tepat waktu. 

"Ada tahapan atau prosedur yang harus dilakukan. Berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kita tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi setelah diimbau tidak ada itikad baik pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kita ambil tindakan tegas, berupa menumbangkan papan reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum 'nakal' yang bermain, kita akan sampaikan langsung pada Wali Kota Medan," tegasnya.

Sementara itu, staf BPPRD Tulus Sipahutar menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 46 tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak. 

"Jadi tindakan hari ini hanya tindakan administratif, berupa pembongkaran objek reklame," katanya. 

Peraturan yang benar, kata Tulus, sebelum menyelengarakan reklame, pengusaha advertising harus mendaftarkan objek reklame dan mengurus izin reklamenya. 

"Kalau pemilik reklame sudah membayar pajak reklamenya, maka akan kita skip. Tapi apabila belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran," pungkasnya.

Amatan wartawan, objek rekleme yang dibongkar tim gabungan BPPRD dan Satpol-PP Kota Medan berbeda di depan Toko Wahana Fajar, Toko Utama Jaya, Mandiri Jaya dan toko elektronik lainya. Plank reklame yang dibongkar keseluruhannya milik vendor elektronik "Asus".(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini