|

Picu Kerusuhan Pilkades, 9 Tersangka Diamankan Polisi

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Dairi : Sembilan tersangka diamankan Kepolisian Resort (Polres) Dairi usai menjalani pemeriksaan dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi saat Pilkades pada Kamis (25/11/21). 

Kesembilan tersangka itu antara lain berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA dan SB. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi bersama Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah, awalnya Satreskrim Polres Dairi dibantu Ditreskrimum mengamankan 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kota suara saat berlangsungnya Pilkades di Desa Bertungen Julu, kemarin.  

 " Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan tersebut. Saat ini Cakades no 2 pun sedang kita mintai keterangan," ujarnya di Mapolres Dairi, Jumat (26/11/21).

Hadi mengungkapkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.

" Kesembilan orang itu memiliki peran berbeda diantaranya ada yang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa," jelasnya. 

Ia mengatakan petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.

" Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana yang ancaman hukumnya 9 tahun kurungan penjara," tegasnya. 

Menurutnya, keributan terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini