INILAHMEDAN - Medan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Agha Novrian menegaskan hak Kepling terkait insentif pemungutan pajak pada TA 2026 tidak akan hilang. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agha menjelaskan bahwa pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan PP No 69 Tahun 2010, Perwal Kota Medan No 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan No 970/47.K Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, insentif bagi Kepling bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepling berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Agha, Jumat (29/05/2026).
Menurutnya, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum insentif dapat dibayarkan. Karena itu, belum dibayarnya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak para Kepling dihapus, melainkan menunggu terpenuhinya syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.
Agha juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui penyampaian informasi dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada warga.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepling dan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah Keplin di Kota Medan menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Mereka berharap insentif tersebut dapat segera direalisasikan mengingat peran aktif Kepling dalam membantu distribusi SPPT PBB serta mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(imc/bsk)
