|

Kominfo Medan Sosialisasi Perwal Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik, Rabu (17/11/2021). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik, Rabu (17/11/2021). Sosialisasi ditujukan kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan ini dibuka Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Mansursyah.

Mansursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal No 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 8 tahun 2019.

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud. Sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

"Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami," kata Mansursyah.

Mansursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas. Oleh sebab itu Mansursyah mengimbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

"Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik," ujar Mansursyah.

Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kabid Teknologi Informatika Deddy W mengenai Perwal Kota Medan tersebut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini