|

Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BTN Cabang Medan

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (foto: rel) 


INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur tahun 2014.

Hal ini dikatakan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021) malam.

Dikatakannya, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan terungkap dalam proses penyidikan serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp39,5 miliar. 

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Kata Yos A Tarigan, debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR .

Saat ini, sebut Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan kronologis di atas, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

"Empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit," tegasnya.

Lima tersangka ini, tambah Yos, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini