|

Diskominfo Tebingtinggi Jalin Kerja Sama Dengan Disdukcapil

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan.(foto: tuah) 


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Data Kependudukan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachry di Command Center Diskominfo Tebingtinggi, Jumat (19/11/2021).

Dedi Parulian mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Data kependudukan nantinya akan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika. Pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Dalam hal ini Kominfo menjadi pintu utama. Hal ini juga selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai semangat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata Dedi.

Sementara Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachry menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Disukcapil bukan hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan.

Fachry  juga menyampaikan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan empat OPD lainnya yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini