|

Dirreskrimum Polda Sumut Klarifikasi Dan Tangkap Pemeras Terapis

Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan bersama Kabid Humas Kombes Hadi saat menggelar konferensi pers klarifikasi adanya dugaan pemerasan oknum Polda terhadap pemilik terapis (massage). (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabidhumas Kombes Hadi Wahyudi menggelar konferensi pers dalam mengklarifikasi soal video viral di grup WhatsApp (W A). 

Di video itu menyebutkan adanya dugaan oknum Polda Sumut Unit Renakta yang melakukan pemerasan terhadap pemilik trapis Japanese Thai Massage di Kota Pematang Siantar. 

" Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," ujarnya di Mapolda Sumut pada Selasa (09/11/21). 

Ia juga mengatakan awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar.

Kemudian, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi. " Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu," jelasnya.  

Usai mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. " Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis," kata dia. 

Setelah berkomunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas. 

" Terjadi pengiriman pertama Rp 30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional para tersangka," ucap dia. 

Lalu saat didatangi itu, sambungnya, para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. " Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," ujarnya. 

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. 

" Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga," katanya. 

Sementara Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. " Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis," ucap Hendi. 

Sedangkan tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. " Tidak ada sama polisi," aku dia. 

Diketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah membantah kalau ada anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis 'Japanese Thai Massage' Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan. 

"Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis.  

Ia mengatakan penyidik mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis. " Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D. Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini