|

Tipidum Bareskrim Polri Ringkus Buronan Kasus Rp 233 M


INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) meringkus buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar bernama Burhanuddin. Polri membenarkan penangkapan tersebut.

" Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (06/10/21).

Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 05 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.

Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.

Dalam perkara itu, selaku korban adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara tersebut bergulir sekira 2016. Dan Ia juga menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini