|

Polri Sita Dan Musnahkan Bahan Baku Obat Keras Pabrik Ilegal

Sejumlah bahan baku obat keras dan terlarang disita polisi dari pabrik ilegal di Yogyakarta untuk dimusnahkan. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/21).

" Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” ucapnya. 

Dikatakan bahwa pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat ilegal. Dalam pemusnahan tersebut total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan bakunya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.

" Semuanya disita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” jelasnya. 

Sejauh ini, sudah 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 60 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan subsider pasal 196 dan/atau pasal 198 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat pasal 60 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras dikawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras dikawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.

" Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini