|

Polda Sumut Kedepankan Restorative Justice Tangani Kasus Pasar Gambir

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S didampingi Irwasda Kombes Armia Fahmi Dan Kabid Propam Kombes Donal Simanjuntak saat memberi keterangan di Mapoldasu penanganan kasus Pasar Gambir. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan perkembangan terbaru penanganan kasus pedagang dipukul preman malah menjadi tersangka. 

Kapolda mengatakan pihaknya bakal mengedepankan restorative justice dalam kasus itu.

" Setelah kita tarik perkaranya ke Polda ini masih dalam proses. Kita percayakan saja bahwa kita akan tetap melakukan pendekatan restorative kepada kedua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik dan tentu kembali hak-hak korban khususnya Ibu Litiana Gea itu harus dikembalikan sebagaimana yang diharapkan oleh Ibu Litiana Gea," ujarnya, Jumat (15/10/21).

Ia menyebutkan Polda Sumut telah melakukan evaluasi proses penyidikan kasus tersebut. Kapolda Sumut berjanji penanganannya bakal dilakukan sebaik-baiknya.

" Ya termasuk itu ya. Jadi terkait penanganan tindak lanjut dari kasus dipersangkakannya Ibu Litiani Gea di Pasar Gambir. Ini perlu saya sampaikan, saya sudah melakukan tindakan, melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan," ucapnya. 

Oleh sebab itu, sambungnya, ia telah memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus itu. Ia berharap anak buahnya mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara.

" Termasuk juga memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman kepada anggota-anggota saya bahwa kedekatan restorative itu menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini