|

Edarkan Sabu, IRT Dan Temannya Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- L Batu : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan 2 tersangka yang berinisial SA alias Manohara (39) ibu rumah tangga (IRT), warga dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu dan RF Als Kiki (25), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir pada Sabtu (09/10/21). 

Dari keduanya turut diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1(satu) HP Nokia hitam.

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, penangkapan terhadap kedua tersangka diawali dengan penyelidikan (undercoverbuy) terhadap RF alias Kiki. 

Kemudian dikembangkan terhadap tersangka SA alias Manohara yang waktu itu bersama suaminya, Ges (39), melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka Dusun Sei Tampang.

SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga 4 anak itu mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700.000/minggu.

Tersangka RF alias Kiki merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus narkotika. 

Saat interogasi, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. 

Kedua tersangka itu mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kini baik tersangka dan barang bukti diamankan di Polres labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut. 

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini