|

Bareskrim Polri Bongkar 95 KSP Fiktif Dan Amankan 3 Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat memberi keterangan pengungkapan kasus Pinjol. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Sebanyak 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang ditawarkan kepada warga negara asing (WNA) dibuat tersangka JS yang diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.  

" Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers, kemarin. 

Menurutnya, tersangka itu mengajak para WNA untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut. KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

Brigjen Helmy Santika mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait untuk proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut.

" KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal." ujarnya. 

Ia menyebut JS berperan mencari, merekrut dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.

Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan dan kartu NPWP.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, kartu-kartu NPWP itu dibuat rata-rata pada Mei 2020. Namun hingga saat ini sindikat tak memberikan tanda daftar perusahaan maupun memperbarui informasi lain, termasuk melapor SPT.

" Jadi pendapat kami bahwa ini digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway ini," sebutnya.

Polri juga menyita uang sekitar Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan dari rekening Koperasi Solusi Andalan Bersama dalam perkara pinjol ilegal.   (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini