|

Tersangka Korupsi Mantan Bupati Labusel Diserahkan Polda Ke JPU


INILAHMEDAN
- Medan : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah menyerahkan mantan Bupati Labusel kepada kejaksaan dalam kasus korupsi, Jumat (17/09/21).  

" Sudah kita limpahkan mantan bupati Wildan Aswan Tanjung itu yang terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," katanya. 

Ia mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

" Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

" Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset 

Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL sebelumnya telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini