|

Prioritaskan Laporan Masyarakat, 11 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- L Batu : Polres Labuhan Batu mengamankan 11 tersangka narkoba. Dua diantaranya merupakan daftar pencarian orang (DPO), Rabu (01/09/21). 

Penangkapan sejumlah tersangka itu untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu lalu memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir tersebut. 

Selama sepekan sejak 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 11 tersangka dari 9 kasus. 

Antara lain, AT (Aman Tanjung) Als Aman Leng (33), warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura). 

Untuk barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip sabu 0.2 gram, 1 kaca pirek berisi sabu 1.52 gram dan 1 bong botol air mineral merek Zachi-R. 

MF (Muhammad Faisal) (27), warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. MK (Muhammad Khaidir) (26), warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/08/21).  

Sementara barang bukti yang disita, 2 plastik klip sabu seberat 0.46 gram, 1 handphone Redmi, uang sebesar Rp 450.000 dan 3 bilah pisau. 

Lalu tersangka RS (Romulus Sihombing) (21), warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Dia ditangkap pada Jum'at (27/08`21). 

Untuk barang bukti yakni, 2 plastik klip sabu 0.1 gram dan 1 sepeda motor CRF warna hitam. Kemudian SP (Sutarno PM), (41), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. 

P ( Purwadi) (49), warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang ditangkap pada Jum'at (27/08/21) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini