|

Para 'Predator' Seksual Anak Masih Berkeliaran, LBH Medan Desak Polisi Tangkap


INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang 'consern' terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khusunya terhadap perempuan dan anak mengecam keras perbuatan 'Predator Seksual' yang menimpa seorang anak berinisial RAP. 

" Kita mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap predator seksual anak tersebut. Karena sejak 2016 lalu pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dan Khairiyah Ramadhani (Divisi Perempuan & Anak) dalam relis persnya yang disampaikan Sabtu (04/09/21). 

Dia juga menilai tindak pidana pencabulan itu telah memberikan dampak psikologis yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anak Kota Medan saat ini. 

Oleh sebab itu, sebut dia, sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk melakukan penangkapan. Mengingat sampai sekarang para predator sekual anak itu masih berkeliaran bebas. 

" Dan apabila tidak segera ditangkap dikhawatirkan memberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di kota Medan dan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban anak lainnya," tegasnya. 

Praktisi hukum muda itu juga menyebutkan bahwa sejalan dengan hal tersebut, pihaknya menduga para predator seksual anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM pasal 2, pasal 3 ayat (2), pasal 17, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang revisi kedua UU Perlindungan Anak yang menyebut bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun. 

" Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 76C dinyatakan pula bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” paparnya. 

Dibagian lain, dalam relisnya itu pihak LBH Medan, di Juli 2021 Kota Medan mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 

Tentu penghargaan itu membanggakan, karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. 

" Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi beberapa hari lalu," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, telah terjadi peristiwa yang sangat memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berumur 10 tahun 

berinisial RAP yang diduga telah menjadi korban pencabulan oleh 10 pria bertopeng dikawasan Medan Amplas, Kota Medan. 

Pencabualan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2021 sore dimana saat itu korban pergi ke warung untuk membeli sesuatu. 

Namun tiba-tiba di tengah jalan korban dijegat dan ditarik paksa untuk masuk ke mobil pick-up bertutup terpal. 

Para pelaku yang diduga berjumlah 10 orang itu dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan sodomi terhadap korban dan merekam aksi biadab mereka. 

Tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki kirinya dengan api rokok. Korban sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku. 

Usai melampiaskan nafsunya, para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun dan jika melaporkannya maka akan dibunuh. 

Lalu para pelaku membawa korban ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil. 

Dari kejadian itu, keluarga korban telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan nomor : STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini