|

Maling Hp Di Rumah Sakit Bermodus Mau Jenguk, Nginap Di Sel Polisi


INILAHMEDAN
- Delta : Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35) terpaksa menginap di sel Mapolsek Delitua. Pasalnya, dia diamankan polisi karena dituduh mencuri Handphone (Hp) di RSU Sembering, Delitua. 

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan hal tersebut. " Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 362 KHUPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya, Jumat (24/09/21). 

Menurutnya, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura mau menjenguk di rumah sakit tersebut. Yang bersangkutan memanfaatkan situasi dengan berkeliling melihat ruang rawat inap pasien. 

Tiba di lantai II rumah sakit ruang VIP, tersangka berdiri dan mengambil Hp keluarga pasien yang dilihatnya dalam keadaan tertidur di ruangan itu. 

Namun naasnya, keluarga pasien yang tertidur terjaga dan kemudian melihat tersangka sudah di depan pintu ruangan. Karena kemungkinan takut ketahuan akan perbuatannya, tersangka bergegas pergi. 

Sehingga keluarga pasien yang diketahui bernama Juliardi itu melihat Hp yang semula terletak di lantai sudah tak ada. Merasa curiga dengan tersangka, korban pun mengejar dan menangkapnya bersama para perawat jaga. 

" Setelah tertangkap, tersangka diamankan lalu ditanya akan perbuatannya dan mengaku yang akhirnya dilapor ke kepolisian untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.  (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini