|

Makin Gencar Ancaman Dan Teror Bagi 'Wartawan', Ketua PWI Kembali Ingatkan Aparat Keamanan


INILAHMEDAN
- Aekkanopan : Ketua PWI Sumut H Hermansjah kembali mengingatkan bagi aparat keamanan agar semakin meningkatkan perlindungan terhadap profesi wartawan di tengah makin gencarnya ancaman dan teror yang dihadapi wartawan dalam menjalankan profesinya itu.  

" Wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No 40/1999 tentang pers dan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara,” ujarnya terkait laporan adanya oknum pelaku illegal logging inisial ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menteror Wartawan Harian Waspada pada Kamis (05/08/21) via seluler.

ED salah satu oknum pelaku illegal logging merasa risih atas pemberitaan terbitan harian Waspada edisi Rabu (04/08/21) berjudul 'Perambahan Hutan Di Kuala Beringin Berpotensi Bencana'. 

" Mantap ku tengok berita itu bah, bukan pala ada masalah, kau seorang sarjana kok begitu berita kau itu. Tak pala aku keberatan, nanti ada saatnya jumpa kita, terserah kau apa mau kau, kalau oji kau sekarang pun jadi kita main, dimana mau mu," kata ED pada Waspada via seluler sembari menutup pembicaraan.

Namun hal tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Eko Sanjaya yang berjanji akan menindaklanjuti teror tersebut. "Ok bang, segera kita tindaklanjuti bang," kata Eko Sanjaya via WhatsApp.

Ketua PWI Sumut H Hermansjah yang dihubungi via seluler tersebut mengatakan dalam UU No 40/1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-Undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. 

" Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan," jelasnya. 

Hermansjah juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan. 

Sehubungan hal itu pula, Hermansjah mengingatkan kalangan wartawan agar senatiasa meningkatkan profesionalnya dalam bertugas serta tetap memedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tuntunan menjalankan tugas sehari hari di lapangan. 

" Jangan takut diteror, itu memang resiko jadi wartawan, paling penting bekerja profesional saat meliput berita,” ucapnya.

Apalagi, tambahnya, untuk mengungkap berbagai pelaku tindak kriminal dan tindak kejahatan melawan hukum sebagaimana teror pemberitaan perambahan hutan dan pelaku illegal logging di Desa Kuala Beringin Kabupaten Labura pasti akan mendapat ancaman dari pihak yang merasa kegiatannya diberitakan wartawan.

" Kita harapkan polisi setempat secara profesional mengusut teror terhadap wartawan yang dilakukan oknum pelaku illegal logging. Wartawan juga harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik," tukasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini