|

Kapolsek Proses Oknum Personil Yang Ditangkap


INILAHMEDAN
- Delitua : Terkait penangkapan oknum Brigadir GM Sitinjak salah seorang personil Sabhara yang bertugas di Polsek Delitua, kini kasusnya sedang diproses. 

" Benar...kasusnya sedang diproses," kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap menjawab WhatsApp, Rabu (18/08/21). 

Selain itu, Kapolsek juga mengirim beberapa pemberitaan yang disiarkan oleh media online untuk menguatkan jawaban yang ditujukan kepada dirinya selaku pimpinan oknum personil tersebut. 

Namun demikian, AKP Zulkifli tidak merinci lebih lanjut proses yang akan dijalankan oleh pihaknya terhadap oknum bersangkutan. 

Sebagaimana pemberitaan yang telah disiarkan disejumlah media online di Medan, Brigadir GM Sitinjak personil Sabhara Polsek Delitua diringkus oleh Propam Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma bersama Kanit Paminal Iptu Andi Kristanto Barus. 

Turut pula personil Gakkum Propam Polda Sumut Iptu Rizal, Aiptu RA Panjaitan (Piket Gakkum) dan Bripka Indrawansyah (Piket Paminal) pada 16 Agustus 2021 pagi pukul 10.00 Wib. 

Dalam penangkapan itu, Kasi Propam Polrestabes Medan mengaku mendapat perintah langsung dari Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donal Simanjuntak. 

" Berdasarkan perintah pak Kabid Propam Polda Sumut saya bersama anggota Gakkum dan Paminal langsung melakukan pencarian untuk mengamankan yang bersangkutan dari kediamannya," ucapnya. 

Menurutnya, saat ini korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Delitua dan oknum Brigadir GM dititipkan di Mapolsek Delitua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Disebutkan, Brigadir Gm Sitinjak diringkus karena diduga terlibat penggelapan sepeda motor BK 5744 AGJ milik Fahmi (17) warga delitua selaku korban yang telah viral di media massa. 

Peristiwa bermula saat korban berada di salah satu warung Jalan Bakti pada Senin (16/06/21) yang dihampiri oleh Brigadir GM Sitinjak dengan berpakaian dinas lengkap bersama temannya (warga biasa/sipil).  

Lalu, sepeda motor korban dipinjam kedua pelaku untuk keperluan mengambil setoran (menderen) di lokasi perjudian mesin tembak ikan di Gang Bakti, Delitua.

Korban mengaku bahwa dirinya diberi uang sebesar Rp 10.000 saat sepeda motornya dibawa tetapi tidak dikembalikan. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini