|

Paripurna, Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan nota pengantar ranperda zonasi PKL di DPRD Medan.(foto: ist)



INILAHMEDAN - Medan: Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL, hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.

Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/07/2021). 

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga mendampingi Wali Kota, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Wali Kota, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan.Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini