|

Dugaan Narasi Negatif Terhadap Kejari Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba.(foto: doc)

INILAHMEDAN - Karo: Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Profile Desa Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu kini diwarnai munculnya berbagai konten digital yang dinilai menyebarkan narasi negatif terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karo.

Sejumlah video dan konten kreator yang beredar di media sosial dinilai memuat informasi yang tidak berimbang dan cenderung tendensius, tanpa menunjukkan prinsip pemberitaan dan terindikasi pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut tegas disampaikan aktivis anti korupsi yang juga tokoh pemuda Sumatera Utara, Edison Tamba dalam rilis persnya diterima Minggu, (29/03/2026).

Dalam kajian hukum yang dilakukan terhadap konten tersebut, kata Edison Tamba, ditemukan indikasi bahwa muatan narasi yang beredar tidak disertai klarifikasi dari pihak terkait dan tidak memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

"Sangat miris, penyebaran konten-konten yang terkesan  bernarasi negatif banyak di muncul di media sosial tanpa adanya perimbangan terhadap yang dituduhkan. Hal ini menjadi ancaman tentunya bagi para jurnalis yang dalam menjalankan profesinya melalui tahapan dan sertifikasi dari tingkatan muda, madya dan utama dalam menghasilkan produk jurnalistik dan paham betul apa itu makna perimbangan melalaui 11 kode etik jurnalistik dimana dalam konten bernarasi negatif terhadap Kejari Karo tidak terpenuhi," katanya.

Dipaparkannya, munculnya sejumlah konten yang  diproduksi secara berulang dan sistematis, sehingga berpotensi mengarah pada upaya perintangan proses hukum (Obstruction of Justice) sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, UU No. 1 Tahun 2023.

Artinya, mulai munculnya kasus ini ke publik diyakini adanya upaya dugaan menghalangi penyidikan, mempengaruhi opini publik secara sistematis serta terkesan enyerang integritas aparat hukum, menciptakan tekanan sosial terhadap penegakan hukum.

"Lihat saja, munculnya opini negatif kehadiran Kepala Kejari Karo di persidangan, dan hadirnya anggota DPR RI Hinca Panjaitan, kemudian dilanjutkan dengan lagi penundaan sidang karena alasan tersangka ACS menunggu PH yang terlambat, ternyata gelombang masa yang ditunggu hingga masuk dalam ruangan persidangan, lanjut konten brownis yang narasi yang dibangun sama, serta munculnya konten pelaku yang di edit dan dikemas dalam sebuah video yang teredit rapi saat membaca dakwaan, kini muncul lagi ngaku konten kreator yang kerap di anggap buzzer bayaran yang selalu dalam kontennya menyudutkan pemerintah dan aparat penegak hukum," jelasnya.

Mirisnya, lanjut Edison Tamba, kemunculan konten-konten kreator yang dalam etika menyampaikan informasi terkesan bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 serta menjadi ancaman independensi pers, karena tidak jelasnya status para konten kreator dalam menghasilkan suatu produk jurnalistik untuk menjadi konsumsi informasi di masyarakat.

Dalam setiap perayaan Hari Pers Nasional, keberadaan pemilik-pemilik akun instagram, konten kreator bahkan chanel poadcast yang terkesan jadi ancama bagi pekerja profesi pers sesungguhnya terus menjadi polemik dan menjadi ancaman kebebasan Pers itu lari dari pada Undang-u Undang.

"Dugaan bermuatan delegitimasi terhadap institusi hukum,maka terdapat potensi indikasi perintangan proses hukum. Penyebaran narasi negatif yang tidak berbasis fakta hukum dapat merugikan proses penegakan hukum serta menimbulkan persepsi publik yang tidak objektif," tegas Edison Tamba.

Oleh karena itu, lanjut Edison Tamba, yang juga aktif menyuarakan dugaan korupsi di Sumatera Utara dalam jaringan pergerakan masyarakat bawah (Jaga Marwah) menegaskan, Kejaksaan Negeri Karo dan Pengadilan Negeri Medan harus fokus berjalan konteks kasus yaitu memberantas korupsi yang memberikan dampak kerugian negara.

"Penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa tekanan opini yang tidak berdasar. Setiap konten yang memuat tuduhan harus didasarkan pada fakta dan proses verifikasi yang jelas," tegas Edison Tamba.

Ediison Tamba juga mengimbau, agar Mlmasyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya, bahkan informasi dari konten kreator media sosial yang kerap viral atau fyp dengan cara penyampaian narasi tak beretika.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini