|

Masyarakat Gugat PT BUK ke PT TUN Terkait Sengketa Lahan di Puncak 2000 Siosar

 

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Andi Fahmi Azis menggelar  sidang lapangan, guna menyikapi  adanya gugatan masyarakat dan ahli waris BG Munthe terhadap PT BUK terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo, Jumat (02/07/2021).(foto: is)

INILAHMEDAN - Medan: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Andi Fahmi Azis menggelar sidang lapangan atas gugatan masyarakat dan ahli waris BG Munthe terhadap PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo, Jumat (02/07/2021).
       
Sidang lapangan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan perkara No 18/G/2021/PTUN Medan atas gugatan masyarakat atau ahli waris BG Munthe selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 hektar di Puncak 2000 Siosar dengan alas hak AJB (Akta Jual Beli) No 142/AJB/9/1989 pada 28 September 1989.
       
Hadir dalam sidang lapangan tersebut, perwakilan dari BPN Karo, kuasa hukum dari PT BUK Rita Wahyuni dan rekan, Prada Munthe selaku ahli waris BG Munthe didampingi kuasa hukumnya Suplinta Ginting.
      
Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo dan ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di areal HGU No 01/1997 dan di atasnya ditanami  tanaman muda seperti kol, cabai dan umbi rambat oleh pengungsi Gunung Sinabung selaku penyewa. Sedangkan PT BUK  tidak ada melakukan aktifitas apapun di atas lahan tersebut.
      
Suplinta Ginting selaku kuasa hukum masyarakat dan ahli waris BG Munthe kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021) mengatakan, sidang lapangan tersebut tujuannya untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik kliennya. Ternyata seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU PT BUK. Padahal tanah milik kliennya memiliki  alas hak pada tahun 1989, sedangkan HGU dikeluarkan pada 1997.
     
"Sejak 1989 klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus-menerus sampai sekarang, baik secara langsung maupun menyewakan. Pada 2005 pernah juga disewakan kepada pengusaha dari Medan selama lima tahun dan pada 2015 disewa Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo menjadi  lahan pertanian pengungsi Sinabung," katanya.
     
Namun pada Februai 2021, katanya, ada klaim dari PT BUK bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU No 01/1997 sehingga ahli waris BG Munthe mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan HGU yang dikeluarkan BPN Karo tersebut.
     
"Masyarakat petani dan ahli waris BG Munthe yang areal pertaniannya masuk dalam HGU PT BUK di Puncak 2000 Siosar sangat berharap memperoleh keadilan hukum dan semoga dari hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan objektif," ujarnya.(imc/is)



Komentar

Berita Terkini