|

Penjualan Daging Non-halal di Medan: Bukan Larangan, Tapi Penataan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M Sofyan, didampingi Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane di Balai Kota, Minggu (22/02/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M Sofyan, didampingi Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane di Balai Kota, Minggu (22/02/2026).

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurut dia, penataan menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini