INILAHMEDAN - Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan sikap termohon I s/d termohon 5 tidak menghadiri sidang perdana Prapradilan tanpa memberikan alasan atas ketidakhadiran kepada majelis hakim Pengdilan Negeri Medan, Senin (07/06/21).
Padahal termohon I s/d termohon 5 telah dipanggil secara resmi dan menerima relas panggilan.
" Adanya sidang Praperadilan ini berawal dari dugaan tidak ditangkap dan ditahannya selaku telah ditetapkan DPO atas nama Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH), Baun Soripada Siregar (BSS) dan Bambang Ismaya (BI) oleh termohon IV dan V (Polsek Medan Timur)," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam siaran persnya, Selasa (08/06/21).
Menurutnya, dengan alasan DPO dan Tersangka 'Koperatif'. Dimana sebelumnya DPO dan tersangka lain diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 480 KUHPidana.
LBH Medan menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 Ayat 3 menyatakan 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum', pasal 27 Ayat (1) menyatakan 'Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Serta pasal 5 UU 39/1999, pasal 17 dan 21 KUHP, pasal 7 Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)
LBH Medan juga menilai alasan pihak Polsek Medan Timur yang diduga tidak menangkap dan menahan DPO dan tersangka lain karena 'Koperatif' adalah sangat tidak masuk akal dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
" Serta diduga secara terang-terangan menghancurkan hukum yang sudah terbangun di negara ini. Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan mengajukan praperadilan ini guna menguji apakah tindakan Polsek Medan Timur dapat dibenarkan oleh hukum," jelasnya.
Bahkan, sambungnya, dengan adanya praperadilan itu guna melakukan pencegahan agar kedepannya hal sama tidak terjadi lagi. Karena patut diduga tidak menuntup kemungkinan jika nanti ketika tersangka ditetapkan menjadi DPO lalu tidak ditangkap dan ditahan dengan alasan 'Koperatif' dibenarkan.
" Maka hal itu bisa saja dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk tidak menangkap dan menahan DPO dalam kasus lain," pungkasnya. (imc/joy)