|

Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial


INILAHMEDAN
Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana. 

" Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/06/21).Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.

" Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini