|

Polisi Ringkus Dua Tersangka Ranmor, Seorang DPO


INILAHMEDAN
- Delta : Dua tersangka tindak pencurian kenderaan bermotor (Ranmor) diringkus Polsek Delitua (Delta) di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, kemarin. 

Informasi diperoleh, kedua tersangka itu yakni, Saidam Hanafi Barus (21) warga Jalan Eka Warni, Lingkungan VIII dan Muhammad Alif (16), Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa VI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

" Sedangkan temannya seorang lagi berinisial H masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (16/06/21). 

Penangkapan keduanya, menurutnya, adanya laporan korban bernama Irwansyah (33) karyawan pupuk, warga Jalan Eka Warni, Lingkungan XII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 2443 AGH di parkiran tempat kerjanya, Sabtu (12/06/21). 

Selanjutnya, korban membuat LP pada Minggu (13/06/21) di Mapolsek Deli tua.

Dipimpin Panit luar Ipda Syawal Sitepu kedua tersangka dibawa ke Mako dan di-interogasi secara mendalam. Tersangka Saidam mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang merencanakan pencurian bersama 2 rekannya. 

Panit luar Ipda Syawal Sitepu pun melakukan pengembangan untuk pencarian rekannya. Setiba di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa VI, tersangka M Alif dapat disergap. 

Saat dimintai keterangan, sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Panit luar menuju Namorambe untuk mencari tersangka Hendi, namun bocor.

Lalu kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

" Dari kedua tersangka itu kita juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini