INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Pemko Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mendata dan memverifikasi pedagang terdampak kebakaran Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. Pendataan dan verifikasi dimulai Jumat (19/06/2026), sehari setelah musibah kebakaran terjadi Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, mengatakan, pendataan dan verifikasi pedagang tersebut untuk kepentingan pemberian bantuan sosial dari Pemko Pematangsiantar.
Di hari pertama, kata Bolmen, telah terverifikasi sebanyak 143 pedagang. Syarat pendataan, antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi.
"Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan," terangnya.
Hari pertama, proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar meski ada kendala terkait persyaratan adminstrasi. Pendataan dan verifikasi berlangsung hingga Senin (22/06/2026) mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB.
Untuk proses penyaluran bantuan, lanjut Bolmen, PD Pasar Horas Jaya berkoordinasi dengan Bank Sumut.
"Jadi, pedagang yang belum mempunyai rekening Bank Sumut, akan langsung dibantu untuk membuka rekening oleh pegawai Bank Sumut yang stand by di tempat tersebut," jelasnya. (imc/har)
