INILAHMEDAN - Patumbak : Petugas Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pencurian barang berharga di rumah kosong pada akhir pekan lalu.
Tersangka berinisial S (30), penduduk Jalan Karang Anyer, Pasar 7, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak. Dia diciduk petugas saat berjalan dikawasan kanal Mariendal I.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kasi Humas Aipda Radius Manurung membenarkan hal tersebut.
Informasi menyebut, awalnya seorang warga Jalan Mekatani Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak melapor ke Polsek Patumbak karena rumahnya telah disatroni pencuri, Sabtu (12/06/21) sekira pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Elvister Lolopua (33) selaku korban mengaku bahwa sepeda motor dan barang barang berharga di dalam rumah sudah hilang.
" Dia (korban) baru mengetahui peristiwa itu tatkala tiba di rumah sepulang kerja," katanya.
Korban pulang kerja pukul 15.30 WIB dan melihat pagar rumah sudah terbuka beserta pintu rumah. Kemudian masuk rumah dan ternyata sepeda motor dan barang barang sudah tidak ada lagi di tempat.
Atas dasar laporan korban, personil Reskrim dipimpin Panit I Ipda M Yusuf Dabutar mendatangi rumah korban dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh identitas pelaku hingga keesokan harinya pelaku berhasil diringkus sewaktu melintas dikawasan kanal.
" Sewaktu diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Dari pelaku disita satu buah bor listrik dan gerinda serta uang tunai sebanyak tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasusnya dan menahan tersangka. " Dia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (imc/joy)