|

NSYTCM Sampaikan 6 Rekomendasi Pengendalian Tembakau ke Wali Kota Medan


INILAHMEDAN - Medan: Sejumlah pemuda mengatasnamakan North Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) mendatangi kantor Wali Kota Medan untuk menyampaikan 6 rekomendasi berkaitan dengan pengendalian rokok di Kota Medan, Senin (31/05/2021). 

Rekomemdasi yang mereka sampaikan ini merupakan hasil diskusi berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei.

Koordinator NSYTCM Zulqadri mengatakan 6 rekomendasi pemuda tersebut mendesak Wali Kota Medan untuk serius melaksanakan perda KTR, memberlakukan sanksi dengan tegas bagi pelaku pelanggaran.

Meminta Wali Kota menertipkan iklan dan sponsor rokok di wilayah KTR. Menekankan pejabat di pemerintahan untuk tidak merokok di kantor, sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi jajaran dan masyarakat. Mendesak Wali Kota dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran untuk implementasi perda KTR Kota Medan. Mengajak kaum muda untuk berhenti merokok dan tidak menggunakan Vape, "Quit not Switch". 

TC Sumut akan ikut melakukan mempantauan KTR, serta mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat lain untuk terlibat aktif dan peduli.

Namun sayang, niat pemuda untuk menyampaikan 6 rekomendasi pemuda berkaitan pengendalian dampak rokok tersebut tidak seorang pun yang bersedia menerima. Sejumlah pemuda tersebut hanya diperkenankan menyampaikan aspirasi dengan memajang poster di depan kantor Wali Kota.

"Kita minta bapak Wali Kota mendengarkan aspirasi pemuda karena persoalan ini menyangkut masa depan anak bangsa. Bagaimana Kota Medan bisa menjadi kota sehat, jika pengendalian dampak rokok saja tidak bisa dilakukan," ujar Zulqadri.

Dia menyayangkan Perda KTR di Kota Medan tidak berjalan dengan baik. "Tadi saja kita melihat sendiri puntung rokok berserak di kantor Wali Kota, pegawai merokok seolah tidak ada aturan, padahal perda itu produk Pemko Medan, tidak ada stiker larangan merokok, ini miris sekali," tambah Zulqadri lagi.

Sementara itu salah seorang staf humas Pemko Medan menyampaikan agar surat audiensi masih diproses dibagian administrasi umum dan disampaikan kepada bagian protokoler. Selanjutnya bagian protokoler yang nantinya akan memproses pertemuan dengan Wali Kota Medan.

Meski tak bisa menyampaikan aspirasinya, sejumlah massa akhirnya membubarkan diri. Dan akan menunggu proses dari pihak protokoler. ( imc/fat)



Komentar

Berita Terkini