|

Dijadikan Tersangka Rusak Tanaman Milik PT BUK, Elisabeth dan Ibunya Laporkan Penyidik Polres Karo ke Dirkrimum Poldasu


INILAHMEDAN - Medan: Dijadikan tersangka oleh Polres Karo dengan tuduhan merusak tanaman kopi dan serai milik PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Elisabeth Melinda (49) dan Ibunya Dahlia Munthe (68) melaporkan penyidik Polres Karo ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

"Kami sudah melaporkan tim penyidik Polres Karo ke Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Surat dan laporan beserta berkas pendukung sudah diserahkan ke bagian persuratan dan diterima langsung oleh pegawai atas nama Juli," ujar Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe kepada wartawan, Kamis (10/06/2021) di Medan.

Adapun alasan Elisabeth Melinda dan ibunya melaporkan tim penyidik Polres Karo ini karena menetapkan  masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar ini sebagai tersangka perusakan tanaman kopi dan serai yang diklaim PT BUK di atas lahan HGU (Hak Guna Usahanya).

"Padahal kami hanya mengusahai areal perladangan yang kami peroleh berdasarkan alas hak akta jual beli (AJB) No 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan di atas lahan itu tidak ada tanaman kopi dan serai," ujar kedua warga Desa Sukamaju ini.

Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe juga merasa resah dan bingung atas banyaknya surat panggilan dan pertanyaan-pertanyaan yang sama  diajukan terhadap diri mereka setiap kali dipanggil dan diperiksa Polres Karo.

Secara rinci, Elisabeth menyampaikan detail surat yang dikirim Polres Karo kepadanya pada 26 November 2020 Nomor: B/1157/XI/2020/Reskrim tentang permintaan keterangan/klarifikasi.

Kemudian disusul surat 9 Februari 2021 Nomor: S. Tap/13/II/2021/Reskrim tentang penetapan tersangka dan 9 Februari 2021 Nomor: SP. Gil/126/II/2021/Reskrim tentang panggilan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin, 15 Februari 2021.

Selanjutnya surat panggilan pada 2 Juni 2021 Nomor: SP. Gil/414/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai saksi untuk hari Selasa, 8 Juni 2021 dan surat 3 Juni 2021 Nomor: SP. Gil/425/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai tersangka untuk hari Kamis, 10 Juni.

Dengan melayangkan surat ke Dirkrimum Polda Sumut, Elisabeth dan Dahlia  berharap fakta dan kebenaran bisa diungkapkan, agar mereka selaku masyarakat yang tidak faham hukum tidak lagi  dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dengan alasan perusakan tanaman di atas lahan milik mereka.(imc/is) 


Elisabeth Melinda (49) dan Ibunya Dahlia Munthe (68) melaporkan penyidik Polres Karo ke Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (10/06/2021). (foto: ist)


Komentar

Berita Terkini