|

Berantas Peredaran Narkoba Dan Pekat, Polsek Kembali Gempur Kampung Narkoba


INILAHMEDAN
- Medan : Guna memberantas maraknya peredaran narkoba Polsek Sunggal kembali beraksi menggempur kampung narkoba penyakit masyarakat  (Pekat) di wilayah hukumnya. 

" Akibat semakin maraknya peredaran narkoba dan penyakit masyarakat tersebut cendrung meningkatkan aksi kriminalitas," ujar Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Minggu (30/05/21). 

Ia mengatakan pihaknya meningkatkan penggempuran kampung narkoba dan apabila ada pengaduan masyarakat sudah pasti ditindaklanjuti dengan respon cepat untuk menangkap para pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sunggal. 

Ia berharap tidak hanya polisi, tapi juga partisipasi dari masyarakat yang turut berperan aktif dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. 

“ Saya harapkan masyarakat mau bekerja sama untuk memberikan informasi adanya peredaran gelap narkoba dan penyakit masyarakat lainya yang harus di gempur oleh pihak kepolisan. Tanpa adanya kerjasama yang baik itu, pihak kepolisian sulit memberantas segala macam penyakit masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan narkoba jenis sabu dan penyakit masyarakat yakni mesin judi jekpot di kawasan pinggiran rel Jalan Binjai Kilometer 5,7, Kampung Banjar, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/05/21) sekira pukul 12.30 WIB. 

Dalam penggerebekan yang langsung dipimpinnya itu juga didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie. Selain mengamankan bukti narkoba dan menyita mesin jackpot dari TKP berikut 5 tersangka yang berada di lokasi. 

" Jadi, yang diamankan ada 5 orang laki-laki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor dengan barang bukti 2 paket sabu, 6 bong/alat hisap sabu, 7 plastik klip kosong, 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan," sebutnya. 

Kelimanya, kata dia, masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing. 

Sedangkan pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti adalah pasal 303 KUHP dan pasal 114 jo pasal 112 subs pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini