|

Parlindungan Dorong Wali Kota Anggarkan Biaya Kesehatan Bagi Seluruh Warga Medan


INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlindungan Sipahutar mendorong Pemko Medan merealisasikan anggaran kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III baik kaya atau miskin.

"Kita mendorong Wali Kota agar segera merealisasikannya agar seluruh warga Kota Medan tercover BPJS Kesehatan," kata Parlindungan Sipahutar saat menggelar Reses Masa Sidang Ketiga tahun kedua, tahun anggaran 2021 di lapangan Jalan Belat, Gang Mesjid, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumut, Senin (10/05/2021).

Untuk mencapai sasaran tersebut, kata Parlindungan, Wali Kota Bobby Nasution perlu menganggarkannya pada APBD Kota Medan.

Parlindungan mendapat informasi soal rencana Wali Kota untuk menganggarkan dana kesehatan (BPJS Kesehatan) di P-APBD tahun 2021 sekitar Rp300 miliar.

“Kita dorong program tersebut. Dengan begitu seluruh warga Medan menjadi peserta BPJS Kesehatan lewat program BPS PBI. Ini program yang luar biasa," katanya.

Pada reses itu, Parlindungan  juga meminta Pemko Medan jangan mempersulit kebutuhan dasar warga kurang mampu. Seperti BPJS PBI dan bantuan-bantuan dari pemerintah. Terlebih di masa pandemi saat ini yang dampaknya membuat seluruh bidang terganggu terlebih bidang perekonomian dan kesehatan.

“Pemerintah harus lebih memprioritaskan program  bantuan kepada masyarakat, agar yang terdampak covid bisa pulih kembali. Sehingga perkonomian mereka terbantu untuk memulai kehidupannya dan tidak ada lagi kendala-kendala sosial yang timbul di masyarakat,” kata

Bantuan-bantuan tersebut kata Parlindunhan seperti bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), raskin dan kebutuhan lainnya bagi warga kurang mampu.

"Prosedur mendapatkan bantuan juga harus dipermudah yang biasanya diproses melalui kepling, lurah dan DInas Sosial," kata anggota Komisi I ini.

Perwakilan Dinas Sosial Pemko Medan M Iqbal Prasetya yang hadir pada reses itu mengatakan masyarakat yang masuk menjadi program PKH tidak karena mendaftar. Tapi pendataan dari kepling dan diserahkan ke Dinas Sosial, kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial RI. Lalu kementerian memverifikasi apakah keluarga tersebut masuk program PKH atau tidak.

Parlindungan memaklumi prosedur berjenjang yang dilakukan aparatur Pemko Medan dan legislatif tidak bisa mengintervensinya.

"Prosedur dalam memperoleh bantuan pemerintah itu jangan dipersulit, tapi dipermudah saja. Namanya orang butuh bantuan yah dipermudalah, karena itu adalah stimulus dari pemerintah kepada masyarakat terdampak covid," katanya.

“Kepling kan sudah tahu siapa saja warganya yang miskin, gak usah diajari lagi. Ini bukan pekerjaan yang rumit untuk mendatanya. Jangan pula pada akhirnya orang yang dianggap mampu justeru mendapat bantuan pemerintah, sedangkan yang miskin tidak tercover. Dewan bukan tidak membenarkan sebuah prosedur, tapi lakukanlah pendataan dengan kejujuran, sehingga tidak ada warga yang kecewa,” tegasnya.

Hadir juga pada reses tersebut Mohammad Sabirin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Refrini dari DInas Kesehatan, Putri Saada Lubis dari BPJS Kesehatan, Selamat Panjaitan mewakili Camat Medan Tembung dan M Iqbal Prasetya dari Dinas Sosial.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini