|

DPRD Medan Dukung Langkah Gubsu Tutup Hiburan Malam


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil Guberbur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pasca libur Idul Fitri tahun 2021. Dimana Gubernur Edy Rahmayadi telah menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubernur Edy merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara umumnya, dan di Kota Medan khususnya.

"Sebab, kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur Lebaran," ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Rabu (19/05/2021).

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas maksimal.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini