|

'Under Cover By', Tiga Kurir Ganja 40 Kg Diringkus Polisi


INILAHMEDAN
- Patumbak : Petugas Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan mengamankan tiga kurir narkoba jenis ganja yang meresahkan masyarakat. 

Mereka itu antara lain, Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Kemudian Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji pada awak media, Sabtu (17/04/2021) siang, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

" Lalu dari laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg," katanya.  

Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan itu, petugas pun langsung menangkapnya. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar. 

" Kasus ini awalnya terungkap pada Jumat (09/04/21) lalu,” jelas Irsan yang didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Wakapolsek AKP Neneng dan Kanitreskrim Iptu Sondy.

Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar dengan kembali dilakukan pengembangan, lalu menangkap dua orang tersebut.

" Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 40 kg. Dari hasil interogasi kami kepada pelaku, ganja ini berasal dari Kabupaten Madina. 

Tim mereka mendapatkan upah Rp.10 juta. Atas perbuatan ke tiganya, kami persangkakan melanggar pasal narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara,” tandasnya.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini