|

Sekretaris PKN Kota Medan Soroti Dugaan Pungutan Parkir Liar di Jalan Krakatau



INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Jalan Gunung Krakatau.

Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang larangan parkir di jalan nasional dan provinsi.

"Jadi di kawasan itu (Jalan Gunung Krakatau Ujung-red) bukan objek parkir dan tidak dibenarkan adanya pengutipan parkir," kata Sekretaris DPC PKN Kota Medan Budidharma, Kamis (15/04/2021).

Berdasarkan informasi anggota PKN di lapangan, kata Budidharma, adanya oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang secara terang-terangan mengkoordinir sejumlah orang melakukan pengutipan retribusi parkir.

Budhidharma yang juga berprofesi sebagai lawyer ini mendapatkan informasi bahwa oknum pegawai Dishub Medan itu terus melakukan pengutipan parkir di sepanjang jalan tersebut dengan mengerahkan para juru parkir.

Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar mengatakan kawasan Jalan Gunung Krakatau di Kecamatan Medan Timur adalah jalan nasional yang tidak diambil retribusi parkirnya.

"Kami berharap pengutipan parkir ini segera ditertibkan," katanya.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini