|

Polisi Tangkap Pemilik Senpi Dan 2 Ons SS


INILAHMEDAN
- Medan : Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap pria berinisial Wass (35) karena memiliki senjata api jenis Makarof dan 2 (dua) bungkus plastik putih berisi sabu di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/04/21). 

Ditangkapnya pria tersebut dari informasi masyarakat. Dalam menindak lanjuti info tersebut Ipda Theo  bersama anggota melakukan pengembangan dan penyamaran untuk meringkus pelaku. 

" Terima kasih, berkat bantuan informasi dari masyarakat, kami dapat mengungkap serta menangkap seorang laki - laki yang berinisial Wass (35) di Ayahanda Medan," katanya.  

Saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan pula senjata api merek Makarof dan 14 (empat belas) butir amunisi dipinggang.  

Setelah diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, pelaku tidak dapat menunjukan surat yang syah atas kepemilikan senjata api tersebut kepada petugas. 

" Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan lebih insentif kepada pelaku dan kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika sabu-sabu," jelasnya. 

Wass mengaku bahwa sabu diperoleh dari rekannya yang berinisial P (saat ini belum tertangkap) dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) ons narkotika jenis sabu - sabu. 

" 1 Honda Type Vario BK 42O5 JPI dan 1 HP merek OPPO Type A53 serta senjata api merek Makarof dan amunisi sebanyak 14 (empat belas) butir," sebutnya. 

Menurutnya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini