|

Polisi Gagalkan 31 WNI Illegal Yang Mau Ke Malaysia


INILAHMEDAN
- Batubara : Petugas Polsek Limapuluh jajaran Polres Batubara menggagalkan penyelundupan 31 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia dari Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir pada Minggu (25/04/21) dini hari. 

Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka. 

Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi mengatakan, ke-31 WNI itu terdiri atas 17 perempuan dan 14 lelaki. Dua dari 17 perempuan itu masih masuk golongan usia anak. 

" 31 orang WNI itu kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari. Ternyata tak satu pun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal,” ujarnya, kemarin. 

Setelah diamankan, kata Rusdi, ke-31 WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina covid-19 Kabupaten Batubara untuk pemeriksaan.  

" Mereka kemudian menjalani prosedur rapid tes untuk memastikan tidak ada penularan covid-19,” ucapnya. 

Rusdi mengatakan, petugas masih memeriksa 31 WNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menangkap tiga pria diduga agen pengirim dan yang memfasilitasi para WNI tersebut untuk bekerja di Malaysia.

" Ketiga agen tersebut kita tangkap di Kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara sekitar pukul 10:00 WIB pagi,” ungkapnya. 

Ketiganya yang merupakan agen tersebut sudah ditahan di Polsek. Polisi juga menyita 1 unit kapal kayu yang akan digunakan untuk mengirimkan para WNI ke Malaysia.  

" Kita masih memburu tekong kapal kayu tersebut. Saat penangkapan, tekongnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tukasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini