|

Parlindungan Sipahutar: Penerapan Perda MDTA Perlu Peraturan Wali Kota Medan


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Parlindungan Sipahutar menyosialisasikan program wajib belajar Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah (MDTA) kepada pelajar sekolah dasar kelas III yang beragama Islam di sekolah umum.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, program wajib belajar di MDTA itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014.

“Jadi begitu tamat sekolah nanti (SD) , anak-anak mendapat sertifikat madrasah, selain ijazah umum. Itu salah syarat masuk SMP, sehingga anak-anak yang tamat SD wajib memiliki sertifikat MDTA. Perda MDTA ini diterapkan di sekolah-sekolah umum yang tidak ada pendidikan madrasahnya,” kata Parlindungan Sipahutar saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang program wajib belajar MDTA di Jalan Bersama Gg Nusa Indah Lk IX Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/04/2021).

Hadir pada sosialisasi perda itu Agus Maryono mewakili Kabag Agama, Kasi Kessos Renaldi Zuhri mewakili Camat Medan Tembung dan Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis.

Parlindungan mengatakan, Perda MDTA yang sudah disahkan DPRD Medan perlu diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Meski begitu, kata dia, perda ini perlu diketahui masyarakat Kota Medan.

“Kita harus menyosialisasikannya agar sekolah-sekolah dasar umum bersiap menyediakan perangkatnya. Kurikulum MDTA merupakan kegiatan belajar mengajar untuk tujuan penyelenggaraan pendidikan non formal. Belajarnya selama 4 tahun, mulai kelas 3 belajar Madrasah di luar sekolah formal. Bagaimana cara belajar MDTA ini nanti, apakah di luar jam belajar, petunjuk teknisnya harus ada pada Perwalnya,” terangnya.

Sementara Agus Maryono dari Bagian Agama Pemko Medan yang hadir pada sosialisasi itu mengatakan, Perwal tentang Perda MDTA ini pembahasannya sudah berada di Bagian Hukum Pemko Medan.

"Masih dalam proses. Saat ini berada di Bagian Hukum. Nanti mereka memfinalkannya bersama Wali Kota. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Agus. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini