|

Lelang Tenaga Kebersihan di Dinkes Provsu TA 2021 Diduga Sarat Nepotisme



INILAHMEDAN - Medan: Lelang pengadaan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) diduga telah direkayasa. Kuat dugaan pelaksanaan lelang tersebut terindikasi nepotisme.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Bidik) Sumatera Utara Irwansyah Putra Margolang kepada wartawan di Medan, Selasa (06/04/2021). 

Menurut Irwansyah, pemenang lelang diduga menjadi 'pengantin' pengadaan outsorching di Dinkes Sumut. Dugaan tersebut terlihat jelas dari penurunan penawaran tahun lalu.

"Tahun ini penawaran oleh perusahaan pemenang lelang turun hanya Rp40 juta, sedangkan tahun lalu Rp150 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ini kan tidak masuk akal, sementara ada perusahaan yang menawarkan HPS lebih rendah dari pemenang lelang," ujarnya.

Alasan lain pengguguran perusahaan yang menawarkan HPS terendah oleh Pokja Lelang dinilai Irwansyah juga terlalu mengada-ada.Pokja mensyaratkan tujuh tenaga supervisor yang diusulkan pada dokumen lelang harus tenaga kerja penuh pada  perusahaan.

"Dalam hal ini Pokja Lelang hanya menilai tenaga supervisor tersebut dari sertifikat tenaga kerja, tanpa adanya klarifikasi ke perusahaan," ujar Irwansyah.

Bahkan, tambah Irwansyah, berdasarkan laporan masyarakat itu, ada perusahaan penawar terendah yang telah mengajukan sanggahan agar Pokja Lelang melakukan klarifikasi ke perusahaan. 

Namun sanggahan itu dibalas oleh Pokja Lelang tertanggal 6 April 2021, tanpa ada klarifikasi ke perusahaan. Alasan Pokja menolak sanggahan karena tenaga kerja supervisor yang diusulkan harus menjadi karyawan tetap pada perusahaan penawar dan itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya. 

Padahal dalam sanggahan sudah disertakan kontrak pada lelang tenaga outsourching di Bandara Internasional Kuala Namu dengan tenaga supervisor yang sama pada tahun 2019 lalu. Saat itu perusahaan penyanggah melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan lain.

"Sebenarnya itu sudah menjadi bukti kuat bahwa tenaga supervisor yang diajukan perusahaan penyanggah merupakan supervisor perusahaan bersangkutan. Terlebih pada lelang 2019 di Bandara KNIA itu memiliki nilai lebih besar daripada Dinkes Sumut. Dan perusahaan yang mengadakan lelang juga lebih besar dan berstandar internasional dibandingkan Dinkes Sumut," beber Irwansyah lagi.

Selain itu pada dokumen lelang dan KAK syarat yang tertuang hanya melampirkan sertifikat untuk tujuh tenaga supervisor, tanpa ada bahasa yang mengharuskan tenaga kerja tetap perusahaan.

Sedangkan syarat tujuh tenaga supervisor harus mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya juga dinilai terlalu mengada-ada.

Dari surat sanggahan Pokja, Irwansyah menilai, tidak relevan dan profesional dan hanya mencari-cari kesalahan dari perusahaan dengan penawaran terendah pada lelang Pengadaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinkes Sumut TA 2021, tanpa adanya pertimbangan klarifikasi dan pembuktian. Karena jika klarifikasi dan pembuktian dinyatakan benar, maka akan terjadi Reverse Auction. 

"Jika Reverse Auction terjadi maka nilai kontrak akan turun dari HPS. Hal inilah yang diduga dihindari agar kesepakatan yang didugakan antara PT Tiga Saudara Jaya dan Pokja atau Dinkes Sumut tetap berjalan," pungkasnya. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini